Polsek Narmada Gelar Pemusnahan Barang Bukti Berupa Miras Hasil KRYD

    Polsek Narmada Gelar Pemusnahan Barang Bukti Berupa Miras Hasil KRYD

    Lombok Barat NTB  - Polsek Narmada Polresta Mataram Polda NTB menggelar Pemusnahan Barang Bukti berupa Miras Hasil KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) bertempat di Halaman belakang Polsek Narmada. Rabu, (16/01/2024)

    Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolsek Narmada, Kompol Kadek Metria, S.Sos, SH, MH, Sekcam Narmada Suhandi Bahari SE., Wakapolsek Narmada, Iptu I Ketut Kertha Taniyasa K, Danramil Narmada, diwakili oleh Pelda M. Mas'ud, Kasi Trantib Kecamatan Narmad Unardi .SP, Staf Trantib Kecamatan Narmada M. Sanusi, Perwakilan dari KUA (Penghulu) SUAIBUN S. Ag, PJS Kepala Desa Golong Alfian Setiadin,   Perwakilan kepala desa Suranadi DARMAWAN, Staf KUA Rusman Efendi Spdi dan seluruh Kanit beserta anggota Polsek Narmada

    Kapolsek Narmada Kompol Kadek Metria S.Sos, SH, MH mengatakan bahwa dalam kegiatan Harini Pemusnahan Barang Bukti berupa Miras merupakan hasil barang bukti yang sitaan dari kegiatan KRYD (Kegitan Rutin Yang Ditingkatkan).

    " Berupa minuman tradisional dan minuman beralkohol sesuai dengan berita acara pemusnahan dengan jumlah keseluruhan 402 kempat ratus dua) ", ucapnya

    Diantaranya 156 botol besar minuman tradisional jenis tuak, 96 botol besar minuman tradisional jenis Brem 148 botol kecil minuman tradisional jenis Brem, 2 botol minuman beralkohol jenis Bir Putih, ungkapnya 

    Kapolsek juga menambahkan KRYD selama ini dilaksanakan untuk mengurangi dan kalau bisa meniadakan miras yang ada di wilayah hukum Polsek Narmada.

    " Dari hasil saat perayaan Natal dan tahun baru agar masyarakat bisa merasakan keamanan dan kenyamanan serta tidak adanya gangguan Kamtibmas dari pengonsumsi Miras ", terangnya 

    Pelaksanaan pemusnahan ini dilakukan sesuai berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lobar tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Lombok Barat.

    Terhadap semua warung/cafe Tuak dan rumah warga yang tidak mempunyai izin menjual dan menyimpan miras, minuman beralkohol dan merupakan ancaman dan musuh bersama pemerintah dan masyarakat Kab. Lombok Barat dan khususnya Kecamatan Narmada, jelasnya 

    Kegiatan pemusnahan hasil sitaan minuman keras dilakukan dengan cara menuangkan botol yang berisi miras dibuang ke tanah yang dibuatkan lubang yang disaksikan langsung oleh seluruh perwakilan Fokopincam tingkat kecamatan Narmada dan selanjutnya dilakukan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti Miras. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Perselisihan Lahan di Sekotong, Kapolres...

    Artikel Berikutnya

    Setelah Berkas Perkara P21, Polsek Narmada...

    Berita terkait